Pemkab Pandeglang lelangkan Pulau Liwungan, Nilai Investasi Rp 37 Miliar
Kamis, 7 September 2023 - 20:31 WIB
Sumber :
1. Cakap menurut hukum
2. Tidak masuk dalam daftar hitam pada pengadaan barang/jasa Pemerintah.
3. Memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas
Baca Juga :
Wisata Air Terjun Curug Ciporolak di Kabupaten Lebak Banten Ini Tawarkan Pesona yang Tak Terlupakan
4. Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis dan manajerial.
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan KSP.
Pelaksanaan Tender
Mendaftar langsung ke Sekretariat Panitia Tender/Pemilihan Mitra Pemanfaatan Aset Daerah yang beralamat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang Jalan A. Satriawijaya No. 2 Pandeglang.