Menakar Nasib Dosen dan Tendik BLU yang Belum Mujur Jadi ASN dan PPPK

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN – Para rektor Perguruan tinggi negeri hingga sat ini masih menghadapi pekerjaan rumah (PR) besar. Yakni masalah dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dalam arus reformasi birokrasi. Ada ratusan dosen dan tenaga kependidikan yang tidak masuk dalam proses penataan pegawai hingga akhir tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang masa depan status kepegawaian mereka.

img_title Jalur Mandiri PTN Digugat, IMAKIPSI Desak Evaluasi Total, Soroti Celah Komersialisasi hingga Potensi Penyimpangan

 

Perubahan sistem kepegawaian nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak besar. Aturan baru ini mengatur ulang posisi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dosen dan tenaga kependidikan yang direkrut melalui skema fleksibel di BLU juga ikut terdampak oleh perubahan tersebut.

img_title Bupati Zakiyah Ajak ASN dan Warga Kabupaten Serang Berbondong-bondong Salurkan Zakat

 

Dalam aturan baru itu ditegaskan bahwa jabatan ASN hanya boleh diisi oleh pegawai yang berstatus PNS atau PPPK. Pejabat pembina kepegawaian tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Inilah masalah yang kini dipikirkan para rektor. 

img_title TPP PPPK Kota Tangerang Naik Sebesar 15 Persen

 

Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga non-ASN. Pemerintah menargetkan penataan ini selesai paling lambat pada Desember 2024. Setelah batas waktu tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau sejenisnya.

 

Tujuan kebijakan ini sebenarnya adalah untuk mengakhiri ketidakjelasan status tenaga kerja di sektor pemerintahan. Pemerintah ingin menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan jelas. Karena itu, hanya ada dua status utama dalam birokrasi, yaitu PNS dan PPPK.

 

Namun, penerapan kebijakan ini tidak selalu mudah, terutama di lembaga pemerintah yang berstatus BLU. BLU memiliki sistem pengelolaan yang lebih fleksibel dibandingkan satuan kerja biasa. Fleksibilitas ini juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya manusia.

 

Aturan mengenai BLU tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Regulasi ini memberi ruang bagi BLU untuk merekrut tenaga profesional non-PNS. Tujuannya agar layanan publik tetap berjalan secara optimal.

 

Di sinilah muncul perbedaan pendekatan antara sistem ASN dan sistem BLU. Sistem ASN menekankan keseragaman status pegawai. Sementara itu, BLU justru diberi keleluasaan untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan layanan.

Halaman Selanjutnya
img_title