Polda Banten Grebek Ruko Pembuat Oli Palsu Merk Terkenal dari Honda dan Yamaha

Barang Bukti Oli Palsu
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab dilapangan," terangnya.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Sekitar 2.400 botol oli palsu diproduksi dari dua ruko tersebut, yang dijual seharga Rp24 ribu per botolnya, dengan penghasilan kotor sekira Rp5,2 miliar.

Kedua pelaku, HB dan HW, dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Sepeda Motor

Photo :
  • Viva Otomotif

"Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya. 

Polda Banten Petakan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024