Mendamaikan Korban dan Pelaku Kejahatan Seksual, Solusi atau Reviktimisasi?

Thania Rachmanie Imanissa Putri, S.H
Sumber :
  • Dok.pribadi

Dalam Undang-Undang tersebut banyak mengatur mengenai apa saja yang menjadi hak-hak korban Kekerasan Seksual termasuk juga perkosaan. 

Orangtua Korban Bullying Coba Mediasi, Keluarga Terduga Pelaku Dianggap Menghindar

Sebagaimana trecantum dalam pasal 66, 67, 68, 69, dan 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 hak-hak korban kekerasan seksual diantaranya yaitu mendapatkan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban kejahatan seksual belum mendapatkan pelayanan dan pensikapan yang optimal dari penegak hukum, dari pemerintah, apalagi dari masyarakat pada umumnya.  

Hati-hati, Wanita Ini Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Lakukan Sedot Lemak

Seringkali, yang terjadi adalah viktimisasi berulang (reviktimisasi) ataupun double victimization. Dimana, pada banyak kasus korban kejahatan seksual setelah terviktimisasi kemudian menjadi korban (re-victimized) lagi akibat pensikapan aparat hukum yang kurang tepat.  

Maka, alih-alih hak-hak korban diperhatikan, sebaliknya korban malah menjadi korban lanjutan dari kesewenang-wenangan aparat hukum ataupun masyarakat.**"

Pertama di Indonesia, HIPMI Bangun Masjid di Kabupaten Lebak

Penulis adalah Thania Rachmanie Imanissa Putri, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang dan juga aktivis Perempuan di LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusi (PAHAM) Cabang Banten.