Peneliti Asing di Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman Keamanan Nasional
- Istimewa
Regulasi domestik, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sudah mencakup mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap penelitian asing. Namun, implementasi regulasi ini memerlukan penguatan. Pemerintah perlu memastikan bahwa data hasil penelitian tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak asing. Selain itu, kerja sama internasional juga harus diarahkan pada transparansi dan perlindungan data untuk mencegah eksploitasi yang merugikan negara Indonesia.
Keterlibatan aktor negara maupun non-negara dalam penelitian yang berorientasi pada kepentingan strategis tidak bisa diabaikan.
Negara-negara maju sering memanfaatkan peneliti untuk menjalankan operasi spionase yang disamarkan sebagai kegiatan akademis. Selain itu, perusahaan farmasi global juga memiliki kepentingan besar dalam memanfaatkan biodiversitas negara-negara berkembang untuk pengembangan produk yang bernilai ekonomi tinggi. Fenomena ini menjadi ancaman nyata jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengawasan yang memadai sebagai bentuk penguatan sense of alertness para Decision Maker di negeri ini.
Langkah strategis yang perlu diambil adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BIN, Kemendikti Saintek beserta jajaran perguruan tinggi, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait. Peningkatan kapasitas teknologi pengawasan, seperti penggunaan big data, artificial intelligence, dan technology intelligence dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan serta penyediaan fasilitas pendukung riset seperti kapal, pesawat dan alat komunikasi untuk menghindari penyembunyian perangkat tertentu oleh para peneliti asing. Selain itu, diperlukan pemahaman serta pelatihan intensif bagi akademisi dan masyarakat pendamping riset untuk meningkatkan kesadaran terhadap segala kerawanan yang berpotensi menjadi ancaman dari aktivitas mencurigakan selama penelitian.
Kerjasama ilmiah internasional tentu tidak dapat dihindari, mengingat manfaatnya yang besar bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, keterbukaan ini harus disertai dengan langkah mitigasi risiko yang ketat. Transparansi dalam pengelolaan data hasil penelitian, pengawasan selama proses riset, dan evaluasi pasca-penelitian menjadi elemen penting untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia.
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kedaulatan dan keamanannya. Dengan mengintegrasikan regulasi yang kuat, teknologi modern, serta koordinasi antar instansi, Indonesia dapat memanfaatkan potensi kolaborasi riset internasional sambil tetap melindungi aset strategisnya dari ancaman eksploitasi. Tanpa langkah ini, aktivitas penelitian asing dapat menjadi ancaman laten yang sulit dikendalikan.