Lesehan di Emperan Pasar Cibaliung saat Libur Kerja, Suaedi Kurdiatna Sampaikan Hal Ini

Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna
Sumber :
  • Ghea Gania

Banten –Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna memberikan sosialisasi Perda nomor 9-10 tahun 2021 tentang Jasa Usaha dan Jasa Umum

Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

Sosialisasi yang diberikan pada para pedagang di Pasar Cibaliung ini dilakukan dengan cara lesehan di emperan pasar pada hari libur ke dinasan atau Sabtu 28 Januari 2023.

Tak hanya sosialisasi terkait Perda, Suaedi Kurdiatna juga memberikan sosialisasi pengelolaan kerjasama antara Diskoperindag dan Koperasi Konsumen Pasar Cibaliung (KKPC).

Rifqi Rafsanjani Terpilih Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Usia 21 Tahun

"Kami dituntut untuk membayar PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Pemda. Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan KKPC untuk menarik retribusi ini," kata Suaedi.

Suaedi menghimbau agar para pedagang mau membayar retribusi kepada Pemda untuk memenuhi target PAD. Sebab saat ini, Diskoperindag juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

"Jadi harus bayar retribusi. Kalau tidak bayar nanti diberikan teguran ke satu sampai ke tiga oleh Kejari, kalau tidak mau bayar juga bisa diperoses hukum. Biarkan hukum yang menyelesaikan," katanya.

Suaedi juga meminta, para pedagang dapat bergabung menjadi anggota Koperasi. Supaya ketika ada bantuan dari pemerintah, ia bisa memperjuangkan.

Halaman Selanjutnya
img_title