Intip Besaran UMK Pandeglang Tahun 2023, Naik 6,43 Persen

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sumber :

Banten – Besaran Upah Minimun Kabupaten atau UMK Pandeglang Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,43 persen.

Pemprov Perkuat Permodalan Bank Banten, Al Muktabar : Regulasi Sedang Diformulasikan

Kenaikan UMK Pandeglang Tahun 2023 ini tercatat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Sehingga UMK Pandeglang tahun 2023 ini menjadi Rp2.980.351,46. Pada tahun 2022, UMK Pandeglang berkisar di angka Rp 2.800.292,64.

Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Dalam Keputusan Guburnur itu tak hanya Kabupaten Pandeglang yang mengalami kenaikan UMK. Seluruh Kabupaten/Kota di Tanah Jawara juga naik.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Adapun, besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten Tahun 2023, yakni :

- Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; 

Halaman Selanjutnya
img_title