Jadi Admin Judi Online, 5 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang
- Sherly/viva
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kelima WNA diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online internasional dengan modus game online yang menyasar target pelanggan yang berada di Vietnam.
"Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi yang menggunakan mata uang Dong Vietnam," ucapnya.
Adapun, peran dari masing-masing WNA tersebut yakni warga negara RRT yang berinisial WH dan ZL sebagai admin operator sistem dengan tugas memantau dan memeriksa transaksi keuangan yang masuk atau keluar dari web judi online.
Sedangkan tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH sebagai karyawan yang digunakan akun rekeningnya untuk menerima penarikan dana dari situs web judi online di Vietnam.
"Dari kelima WNA tersebut, mereka mengaku dipekerjakan oleh satu orang warga negara Tiongkok dengan inisial B, yang mereka juga tidak mengetahui keberadaannya karena selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Telegram," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong per bulannya, atau sekitar Rp13,5 juta per bulan.
Sedangkan untuk dua warga negara RRT berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Adapun keuntungan yang diraup dari praktik perjudian online internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya," jelasnya.
Atas dasar tersebut, lima orang WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kelima WNA tersebut pun terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.