Jadi Investor Bodong di Indonesia, 10 WNA Asal Pakistan dan Irak Diancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers penangkapan WNA jadi investor bodong
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, di salah satu apartemen kawasan Pinang, Kota Tangerang.

img_title Jaga Kualitas Udara Kota Tangerang, Pemerintah Pastikan Kendaraan Penuhi Batas Emisi

Penindakan ini merupakan hasil pengumpulan bahan keterangan dan informasi intelijen yang dilakukan secara intensif terhadap warga negara asing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, dari hasil penyelidikan, 10 WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas dan masuk ke Indonesia sebagai investor.

img_title Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Puluhan WNA Ajukan ITKT

"Mereka masuk sebagai investor, namun dari hasil penyelidikan kami ternyata perusahaan yang tercantum dalam dokumen mereka itu tidak ada atau fiktif, bahkan mereka juga tidak tahu keberadaan perusahaan itu. Namun memang secara aturan, mereka ini masuk melalui jalur yang resmi," katanya di Tangerang, Rabu, 26 November 2025.

Pada WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak ini, juga tidak memiliki kegiatan saat berada di Indonesia. Mereka juga diketahui tinggal di satu unit apartemen yang sama dan dibiayai oleh keluarga di negara masing-masing.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Tangerang, Wali Kota : Jangan Panik, Tetap Pakai Masker

"Mereka tidak ada punya pekerjaan dan tidak memiliki kegiatan di Indonesia. Padahal, beberapa diantara mereka ini sudah ada yang masuk sejak tahun 2023, ada juga yang 2024 dan terakhir Oktober 2025. Makanya, hal inilah yang tengah kami selidiki, terutama terkait sindikat dan jaringan yang menyediakan jasa agar mereka bisa masuk Indonesia," ujarnya.

Dari tangan para WNA, petugas imigrasi mengamankan sejumlah unit handphone, dan dokumen keimigrasian. Yang selanjutnya, para WNA dan barang bukti diamankan di kantor imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tindak lanjut mereka masuk ruang detensi dan akan diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian terkait investor bodong," ungkapnya.