Kasus Keimigrasian 2025 di Banten, Dominasi Pelanggaran WNA Asal Tiongkok

Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat, kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayahnya didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal.

img_title Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Puluhan WNA Ajukan ITKT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, rata-rata warga negara asing (WNA) asal RRT (Republik Rakyat Tiongkok) yang masih mendominasi pelanggaran.

"Di Kanwil Banten itu ada tiga UPT, yakni Serang, Cilegon, dan Tangerang. Dari tiga itu, paling banyak ada di Tangerang, karena wilayah cangkupan administrasinya juga luas, banyak industri, dan juga TKA (tenaga kerja asing). Sehingga, selama 2025, kasus yang menonjol terkait pelanggaran izin tinggal di Tangerang, dan dilakukan oleh WNA asal RRT," katanya di Tangerang, Senin, 22 Desember 2025.

img_title Pelayanan Paspor Meningkat di Semester Satu, Imigrasi Tangerang Bukukan PNPB Rp45 Miliar

Tidak hanya terkait kasus, dalam hal ini, Sengky juga mencatat sejumlah capaian yang dilakukan tiga UPT berdasarkan kinerja keuangan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Selain itu, kita juga catat, untuk PNBP-nya ada kenaikan signifikan, seluruh UPT berhasil melampaui target PNBP yang ditetapkan," ucap dia.

img_title Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Etomidate Jaringan Internasional, 4 WNA Ditangkap

Dirinci, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencapai 230,92 persen atau Rp138,7 miliar. Lalu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang 192,33 persen atau Rp34,97 miliar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon 161,04 persen atau Rp15,24 miliar.

"Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Banten, dan penyumbang terbesar base on data itu dari paspor," ungkapnya.

Terdata, Imigrasi Banten telah berhasil menerbitkan sebanyak 144.573 paspor, serta menerbitkan izin tinggal sebanyak 180.442 izin tinggal, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.