Jadi Admin Judi Online, 5 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang

Petugas imigrasi menunjukkan barang bukti kasus pengamanan 5 WNA usai terindikasi jadi admin judi online (judol)
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Sebanyak 5 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Tangerang usai diduga menjadi admin judi online (judol).

img_title Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Puluhan WNA Ajukan ITKT

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Barron Ichsan mengatakan, lima WNA tersebut berasal dari Tiongkok dan Vietnam.

Di mana, kecurigaan petugas muncul saat mereka mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

img_title Minta Sedekah dan Sumbangan Secara Paksa, WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Tangerang

"Adapun inisial dari dua warga negara Tiongkok ini adalah WH dan ZL. Kemudian tiga warga negara Vietnam ini berinisial LVT, DVD, dan DIH, yang mengajukan permohonan perpanjangan VoA secara online melalui Molina," katanya.

Kata dia, kecurigaan itu muncul saat petugas verifikator mendapati bahwa syarat yang dilampirkan oleh kelima orang ini terindikasi palsu.

img_title Terlibat Investasi Bodong, 25 WN Vietnam Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Di mana diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk memperpanjang VoA adalah tiket kembali para WNA tersebut ke negaranya.

Atas kecurigaan tersebut, petugas pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk melakukan pengecekan terhadap tiket tersebut. Berdasarkan pengecekan, dipastikan bahwa tiket yang dilampirkan tersebut merupakan atas nama orang lain yang diubah namanya.

"Kemudian, petugas Kantor Imigrasi Tangerang menghubungi mereka melalui email notifikasi, dan meminta mereka untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.

Pada saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan rekam jejak dari dua orang di antara WNA ini yang sudah pernah memiliki riwayat perjalanan ke Kamboja dalam rangka aktivitas yang juga mencurigakan.

Sehingga atas dasar kecurigaan itu, petugas berinisiatif untuk melakukan pengembangan ke tempat tinggal kelima WNA tersebut yang berada di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Pada saat menuju ke lokasi, di lokasi petugas kami menemukan beberapa perangkat elektronik, yaitu ada 1 unit komputer, kemudian 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam," ujar dia.

​Atas dasar temuan tersebut, petugas pun menduga bahwa apa yang ditemukan di alamat kelima WNA ini digunakan untuk kegiatan ilegal, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima WNA tersebut telah berada dan berkegiatan di Indonesia untuk waktu satu bulan. ​ ​

Halaman Selanjutnya
img_title