Diduga Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tangkap Dirut PT Arkindo
Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:27 WIB
Sumber :
- Banten.Viva.co.id : Yandi Deslatama
"Baru uang muka Rp7.265.754.000 dan itu tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek. Padahal sudah diberikan kesempatan kepada Dirut PT Arkindo untuk mengembalikan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan," kata Didik.
Baca Juga :
Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya serta uang sebesar Rp905.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.