Diduga Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tangkap Dirut PT Arkindo
- Banten.Viva.co.id : Yandi Deslatama
Banten.viva.co.id –Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku yang diduga telah melakukan korupsi anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 sepanjang 1 kilometer.
Kedua tersangka yang diduga korupsi yang ditangkap yakni Direktur Utama PT Arkindo berinisial TB (73) dan seorang pengusaha berinisial SM (45) ditetapkan tersangka.
Keduanya ditangkap Polda Banten sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu dan sempat menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil perhitungan auditor, kerugian keungan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat press conference di Mapolda Banten, Selasa 3 September 2023.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp7.001.500.000 dari total anggaran sekitar Rp48,4 miliar.
Kronologis pengungkapak kasus tersebut bermula ketika Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas temuan audit BPK dalam proyek pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 di tahun 2020 silam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan pada pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1, justru Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten menemukan kejanggalan pada lanjutan tender pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2.
"Pekerjaam jalan akses Pelabuhan Warnasari 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Penyebabnya lahan yang digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan (PT Krakatau Steel)," ungkap Didik.
Diketahui, para tersangka nekat bekerjasama untuk memproses pencairan anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 meski sudah ada penolakan dari pihak PT Krakatau Steel sebagai pemilik lahan.
"Dari awal dari proses pembelian lahan, dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan sudah mengeluarkan surat untuk penolakan pembelian tanah," katanya.
Seharusnya dari awal para tersangka sudah tahu bahwa tanah itu tidak dijual, tapi proyek ini tetap dijalankan.
"Dan memang dari awal ada proses persekongkolan oleh tersangka SM dengan oknum BUMD yang saat ini tidak ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," terang Didik.
Dalam proses pencairan anggaran yang berasal dari BUMD yang merupakan dana penyertaan modal dari Pemkot Cilegon tersebut.
Para tersangka melakukan pemalsuan data untuk memenangkan lelang proyek dan baru menerima uang muka sebesar Rp7.265.754.000 untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 dari total anggaran sekitar Rp48,4 miliar.
"Baru uang muka Rp7.265.754.000 dan itu tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek. Padahal sudah diberikan kesempatan kepada Dirut PT Arkindo untuk mengembalikan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan," kata Didik.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya serta uang sebesar Rp905.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.