Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar pada Program Porang Sidrap

KOSMAK Ronald Loblobly melaporkan dugaan korupsi Rp26 miliar pada program porang Sidrap ke Kortas Tipidkor Polri.
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly mengungkap dugaan korupsi senilai Rp26 miliar dalam pelaksanaan program bantuan Kementerian Pertanian untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. 

img_title Metode Penghitungan Kerugian Negara Diperdebatkan dalam Sidang Korupsi Inalum

Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin 27 Juli 2026. 

Ronald mengatakan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 yang diperuntukkan bagi pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap. 

img_title Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke Presiden, Minta Jaksa Agung Dicopot

Dalam laporannya, KOSMAK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp26 miliar.

Menurut Ronald, dugaan itu berawal dari pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia pada 2020. 

img_title KH Matin Syarkowi Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki KOSMAK, Andre Ade Alrif tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham, sedangkan Hj Haslinda Hasan menjabat komisaris dengan kepemilikan 50 persen saham.

Ronald menduga pendirian perusahaan tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan pertanian dari Kementerian Pertanian. 

Ia menyebut pada 28 Juli 2020, Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, menyerahkan bantuan pertanian senilai Rp26 miliar kepada Kabupaten Sidrap. 

Bantuan itu meliputi benih padi, benih jagung, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura, serta pengembangan tanaman porang.

Dalam keterangannya, Ronald juga menyebut pengelolaan bantuan tersebut pada masa Bupati Sidrap Dollah Mando diserahkan kepada PT Al Fatih Porang Indonesia. 

Namun, menurut dia, bantuan yang seharusnya diterima petani tidak seluruhnya disalurkan sebagai bantuan pemerintah.

Ia mengklaim petani justru menerima sarana produksi porang melalui mekanisme pembayaran setelah panen (pay after harvest). 

Dengan skema tersebut, kata Ronald, petani diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen.

"Kami menduga bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN tidak disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat, melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi dengan mekanisme pembayaran setelah panen," ujar Ronald.

Ronald menambahkan, program pengembangan porang di Sidrap disebut mengalami tingkat gagal panen hingga sekitar 95 persen. 

Ia juga mengungkap adanya perubahan komposisi pemegang saham PT Al Fatih Porang Indonesia pada Oktober 2023 dengan masuknya PT Javanesia Prestama Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.

Halaman Selanjutnya
img_title