Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat Baru Melalui Manajemen Talenta, Siapkan Pengisian Jabatan Pengawas
- Viva Banten
VIVA BANTEN -Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan dengan melantik 29 pejabat baru di lingkungan pemerintah daerah, Senin 27 Juli 2026.
Seluruh proses pengisian jabatan tersebut telah melalui penilaian tim komite talenta dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni mengatakan, pelantikan kali ini menjadi bagian dari implementasi manajemen talenta untuk menempatkan aparatur sipil negara sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
"Ini sudah digodok di tim komite talenta, sudah dikonsultasikan juga, dan merupakan hasil rekomendasi yang sudah keluar dari Badan Kepegawaian Negara," kata Murni.
Sebanyak 29 pejabat yang dilantik terdiri atas dua pejabat pimpinan tinggi pratama, 26 pejabat administrator, dan satu pejabat fungsional.
Menurut Murni, sekitar enam pejabat memperoleh promosi jabatan, meski jumlah tersebut masih menunggu pencocokan data akhir.
Dengan pelantikan tersebut, seluruh posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan administrator di lingkungan Pemkot Serang kini telah terisi.
Pemerintah daerah selanjutnya akan memfokuskan pengisian jabatan pengawas yang masih kosong sebagai dampak dari promosi dan rotasi pejabat.
Murni menjelaskan, proses pengisian jabatan pengawas masih menunggu rekomendasi dari BKN. Setelah rekomendasi diterima, Pemkot Serang akan segera melaksanakan pelantikan tahap berikutnya.
"Nanti kita lihat hasil rekomendasi dari BKN. Kalau sudah turun, secepatnya sesuai instruksi akan kita lakukan pengisian jabatan," ujarnya.
Pelantikan 29 pejabat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin di Aula Lantai I Setda Kota Serang atas nama Wali Kota Serang.
Dalam kesempatan itu, Nanang mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas. Menurut Nanang, jabatan dapat dicabut apabila pejabat melakukan pelanggaran terhadap aturan dan norma yang berlaku.
Selain itu, Nanang menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah segera menyelaraskan program kerja dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).