Dua Truk Towing Dialihkan, Tiga Terdakwa Penggelapan Muatan Mesin Divonis 2 Tahun oleh PN Serang

Gedung PN Serang
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA BANTEN –Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada Hartono alias Gondrong, Ferdiansyah Susanto alias Muhamad Irdian alias Jimi, dan Sesaria Sinaga dalam perkara penggelapan muatan mesin industri

img_title Dari Samangraya Menuju Dunia Industri: Perjalanan Arman Meraih Mimpi Lewat Beasiswa PIPB

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan setelah dua truk towing yang seharusnya mengirim barang dari Malang, Jawa Timur, menuju Natar, Lampung, dialihkan ke wilayah Kabupaten Serang.

Putusan Nomor 244/Pid.B/2026/PN Srg dibacakan pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono dengan hakim anggota Cahyono dan Yona Lamerossa Ketaren. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Engelin Kamea.

img_title 470 Siswa Tangerang Serbu UIN Banten, Warek Dedi Sunardi Beberkan Strategi Jitu Hindari Salah Jurusan

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perkara bermula pada 19 Desember 2025 ketika Setipanus Gunawan alias Kevin alias Yusup, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), menghubungi Ferdiansyah Susanto. 

Kevin menyampaikan bahwa Agung Bekti Mulianto bin Mustiono tengah mencari 10 armada angkutan untuk mengirim barang-barang industri dari Malang menuju Natar, Lampung.

img_title Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Hadir dengan Biaya Terjangkau dan Program Sarjana Terapan Siap Kerja

Informasi pencarian armada itu sebelumnya diunggah korban melalui media sosial Facebook. 

Kevin kemudian memberikan nomor telepon korban kepada Ferdiansyah yang selanjutnya memperkenalkan diri menggunakan nama Irdian untuk melakukan negosiasi pengiriman.

Dalam komunikasi tersebut disepakati ongkos angkut sebesar Rp8 juta untuk setiap armada. 

Kevin kemudian mendapatkan delapan armada, sedangkan Ferdiansyah menyediakan dua armada towing sehingga kebutuhan 10 armada dapat dipenuhi.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa setelah tercapai kesepakatan, Kevin membuat invoice yang tidak sah atau invoice bodong. 

Dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari rangkaian pengiriman barang sehingga pengangkutan terlihat berjalan sebagaimana mestinya.

Muatan yang dikirim berupa berbagai mesin dan perlengkapan industri, di antaranya mesin vacuum fry kapasitas 50 kilogram dan 100 kilogram, vacuum chiller.

Lalu mesin rotary beserta komponennya, mesin pemotong tempe, empat unit mesin spinner, genset ultra silent berkapasitas 30–33 KVH, pagar stainless steel, tangga stainless steel, serta perlengkapan industri lainnya.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, dua truk towing yang membawa sebagian muatan tersebut tidak pernah melanjutkan perjalanan menuju Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title