Jalur Pendakian Gunung Aseupan, Karang dan Pulosari di Pandeglang Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
- Instagram: @pandeglangeksis
Banten.viva.co.id – Dalam rangka mengtisipasi terjadinya kebakaran hutan, KPH Perhutani Banten melarang untuk sementara dilakukan pendakian terhadap 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tertuang dalam surat edaran KPH Perhutani Banten nomor 0631/063/BTN/2023 tertanggal 20 September 2023, bahwa jalur pendakian Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan ditutup untuk sementara waktu.
Wakil Administratur KPH Perhutani Banten, Tarsidi membenarkan pihaknya menutup sementara jalur pendakian 3 gunung di Kabupaten Pandeglang sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran di tengah musim kemarau saat ini.
BACA JUGA: Bancakan Sunda Di Cafe And Resto Peninggalan Kolonial Belanda
"Iya, ini kan ada intruksi dari atas dan direksi juga, karena sekarang dimana-mana banyak terjadi kebakaran. Jadi kita antisipasi, kita meminimalisir agar tidak terjadi kebakaran, karena sekarang lagi rawan kebakaran. Jadi Perhutani mengeluarkan edaran untuk diantisipasi," ucap Tarsidi, Sabtu (30/9).
Ia mengungkapkan, bahwa alasan pihaknya menutup sementara jalur pendakian 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang lantaran dianggap paling sulit ditangani bila terjadi kebakaran.
"Yah sebetulnya untuk gunung yang ada di Banyen itu daerah Pandeglang yang paling krusial. Sebetulnya semua jajaran asper diintruksikan (ditutup sementara) tergantung situasi dan kondisi masing-masing, tapi yang difokuskan itu (gunung) yang di Pandeglang," ujarnya.
BACA JUGA: Dijamin Betah, Ini 3 Cafe di Serang, Banten Tawarkan Keindahan Sawah yang Hijau, Bikin Segar Mata
Diakui Tarsidi, pihaknya belum mengetahui kapan larangan pendakian di 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang akan dicabut dikarenakan tergantung situasi dan kondisi cuaca.
"Nah untuk tenggang waktunya belum bisa ditentukan sampai kapan, jadi melihat situasi dan kondisi musim aja, kalau (musim) panasnya masih panjang ya mungkin bisa terus (ditutup)," kata Tarsidi.
Dengan tegas, Tarsidi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses oknum-oknum yang kedapatan membandel melakukan pendakian di 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang tersebut.
"Intinya kita tetap koordinasj dengan pihak kepolisian, karena Perhutani kalau memproses hukum kan tetap itu berkewenangan itu ya APH. Jadi kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tandasnya.(*)