Sufmi Dasco Dukung Kuota 30 Persen Caleg Perempuan untuk DPR RI

Sufmi Dasco Bersama Guru SMAN 1 Luwu Utara.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengakomodir kuota calon legislatif (caleg) sebesar 30 persen, agar masuk kedalam perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).

img_title BNN Bongkar Gudang Narkotika 3,3 Ton, Komisi 3 DPR RI Bakal Perkuat Badan Narkotika Nasional

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

img_title Bawaslu Banten Ajak Mahasiswa Hormati Hasil Pemilu dan Kawal Demokrasi Secara Konstruktif

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata 

Tia Rahmania, Caleg DPR RI Dapil Banten 1.

Photo :
  • Instagram Tia Rahmania

img_title MKD DPR RI Kunjungi Polresta Serkot, Sosialisasikan Nomor Kendaraan Khusus

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.