Tiga Masalah Perkawinan Diaspora yang Tak Bisa Lagi Diabaikan dalam RUU HPI
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI khususnya Komisi III DPR RI, kembali bergerak. Namun pertanyaannya sederhana: apakah negara benar-benar memahami problem riil yang dihadapi diaspora, atau sekadar menyusun norma tanpa menyentuh akar persoalan?
Di tengah arus globalisasi, jutaan warga negara Indonesia hidup lintas batas. Mereka menikah, bercerai, memiliki anak, dan membangun keluarga di ruang hukum yang tidak lagi tunggal. Sayangnya, hukum Indonesia masih berpikir domestik—seolah semua perkawinan terjadi di dalam negeri dan tunduk pada satu sistem hukum.
Di sinilah paradoks itu muncul. Negara hadir dengan aturan, tetapi absen dalam realitas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap menjadi rujukan utama, padahal ia lahir dalam konteks yang sama sekali belum mengenal kompleksitas hubungan hukum lintas negara seperti hari ini.
Akibatnya bisa ditebak: kekacauan. Sengketa perkawinan diaspora diselesaikan secara tambal sulam, bergantung pada tafsir hakim, tanpa kepastian, tanpa konsistensi. Dalam bahasa hukum perdata internasional, Indonesia belum benar-benar masuk ke dalam permainan global.
Padahal, persoalan yang muncul sesungguhnya klasik. Ada tiga simpul utama yang selalu berulang: siapa yang berwenang mengadili (jurisdiction), hukum mana yang berlaku (choice of law), dan apakah putusan diakui (recognition and enforcement). Tiga hal ini bukan teori, melainkan problem konkret yang dihadapi warga negara.
Ambil contoh perceraian lintas negara. Seorang WNI dapat secara sah bercerai di luar negeri, tetapi tetap dianggap menikah di Indonesia. Status hukum menjadi terbelah. Di satu negara ia bebas, di negara lain ia terikat. Ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi kegagalan negara menjamin kepastian hukum.
Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang risiko serius: tuduhan perkawinan ganda, sengketa waris, hingga persoalan status anak. Semua bermula dari satu hal sederhana—tidak adanya mekanisme pengakuan putusan asing yang jelas.
Masalah berikutnya muncul dalam perkawinan campuran. Tanpa perjanjian pranikah, banyak WNI kehilangan kendali atas hak ekonominya sendiri. Ketika berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, realitas menjadi keras: hak atas tanah bisa lenyap hanya karena status pasangan.