Perangkat Sinyal KRL di Stasiun Daru Tangerang Dicuri
- Viva
VIVA Banten - Sebanyak titik lokasi perangkat sinyal perkeretaapian jalur Commuter Line di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang, dengan rute Daru-Parung Panjang dicuri oleh orang tidak bertanggungjawab.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 dini hari yang mengakibatkan layanan perkeretaapian dengan rute Daru-Parung Panjang mengalami gangguan selama 28 menit.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, aktivitas Commuter Line mengalami gangguan pada sistem pendeteksi perjalanan kereta api di jalur hulu maupun hilir akibat pencurian kabel counting head axle counter oleh orang tidak dikenal di Km 50+5/6 pada lintas Daru–Parungpanjang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan, laporan awal diterima pada Jumat sekitar pukul 01.38 WIB dari PPKA Stasiun Daru terkait gangguan pada sejumlah track circuit di jalur hulu maupun hilir.
Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran dengan menemukan tiga titik lokasi pencurian dengan total enam zona perangkat axle counter yang terdampak.
Dimana, perangkat tersebut merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan perjalanan kereta api karena berfungsi mendeteksi keberadaan rangkaian kereta pada jalur.
"KAI Daop 1 segera melakukan perbaikan dengan menerjunkan tim teknis untuk melakukan perbaikan serta penggantian perangkat yang hilang," katanya.
Akibat kejadian tersebut, terdapat delapan perjalanan Commuter Line yang mengalami keterlambatan dengan total andil keterlambatan mencapai 28 menit.
Setelah kejadian pada pukul 07.05 WIB, seluruh gangguan dinyatakan normal kembali setelah dilakukan penggantian counting head.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta akibat aksi vandalisme ini. Petugas kami bergerak cepat melakukan penanganan agar operasional dapat kembali normal dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan perjalanan kereta api," jelas dia.
Kasus ini akan dilakukan pelaporan pada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian di wilayah setempat sebagai langkah penindakan ke jalur hukum ini dilakukan KAI sesuai dengan Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang tindak pidana menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
"Ya akan kami laporkan, dan nantinya akan ditindak lanjuti oleh pihak berwajib," ungkapnya.