Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Lewat JLS Cilegon

Truk Melewati JLS Cilegon
Sumber :
  • Pemkot Cilegon

Banten.Viva.co.id - Truk pengangkut pasir dan hasil tambang dilarang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, sejak Rabu, 27 September 2023. Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, nomor 620/207/HUK, tertanggal 18 September 2023, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

MPR Bakal Panggil Direksi PT Krakatau Posco, Ada Apa?

Kendaraan besar dan berat pengangkut pasir, dilarang melintasi JLS Kota Cilegon, Banten, mulai pukul 05.00 wib hingga 22.00 wib setiap harinya.

Baca Juga : 

Sebanyak 40 Anggota DPRD Cilegon Resmi Dilantik

Jepang Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah Di Kota Cilegon

Lowongan Kerja Formasi PPPK Kota Cilegon 2023

KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun

Nongkrong Asik Di Cafe Gue Cilegon

"Jadi pada hari ini, semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik kepada masing-masing tambang pasirnya, untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB," ujar Deny Yuliandi, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 28 September 2023.

Larangan truk pengangkut pasir dan tambang dilarang melintas JLS Cilegon baru sebatas uji coba, selama dua pekan kedepan. Selama itu, truk akan diputar balik ke lokasi tambang dan menunggu waktu perlintasan.

Uji coba selama 14 hari ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada sopir dan pemilik tambang, agar nanti mereka mengetahui jam operasional truk boleh melintas JLS Cilegon.

"Mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon," terangnya.

Agar pembatasan truk pengangkut tambang berlaku efektif, Dishub Cilegon membuat Toha posko, berlokasi di sekitar JLS dan akan bertambah sesuai kebutuhan.

SE Walikota Cilegon nantinya akan digantikan oleh Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Pembatasan ini diterapkan atas permintaan Kementrian PUPR, lantaran kondisi JLS sedang diperbaiki pemerintah pusat dengan menelan anggaran sekitar Rp112 miliar. 

"Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum, agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon," ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Kamis, 28 September 2023.