Di Rapat LKPJ Bupati 2025 Sekda Absen, DPRD Kabupaten Serang Soroti Data Krusial Tak Siap

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025 terhenti di tengah jalan. DPRD Kabupaten Serang memutuskan menghentikan sementara rapat yang digelar pada Rabu, 8 April 2026. Keputusan ini diambil karena tim anggaran pemerintah daerah dinilai belum siap menyajikan data penting yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.

img_title PPPK Bakal Diambil Alih Pusat? DPRD Kabupaten Serang Sebut Ini Jalan Keluar dari Beratnya Beban APBD

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah yang seharusnya hadir sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

img_title DPRD Desak Lanjutkan Pembangunan Puspemkab Serang, DPUPR Akui Terbentur Anggaran 2027

 

Menurutnya, peran Sekda sangat vital dalam menjelaskan data lintas organisasi perangkat daerah.

img_title DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Capai Rp125,7 Miliar

 

“Tapi kita memaklumi, Bupati Serang dan Wakil Bupati memiliki banyak agenda. Namun secara ex officio, seharusnya Sekda hadir sebagai Ketua TAPD. Yang kami sayangkan, Sekda justru tidak hadir,” ujar Ulum, Kamis, 9 April 2026.

 

Ia menegaskan bahwa dasar hukum penyusunan LKPJ telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya, kesiapan teknis dinilai belum maksimal. DPRD melalui panitia khusus sebelumnya telah meminta perbaikan dokumen, termasuk penyajian data dalam bentuk narasi yang komprehensif serta presentasi yang sistematis.

 

Meski perbaikan dokumen telah dilakukan, DPRD menilai penyajian data masih belum memenuhi kebutuhan pembahasan. Saat diminta melakukan pemaparan lanjutan, TAPD belum mampu menyajikan data secara utuh. Salah satu persoalan utama adalah belum tersedianya penyandingan antara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan realisasi anggaran tahun 2025.

 

“Bukan deadlock, karena pembahasan tetap akan dilanjutkan. Kita masih punya waktu hingga 30 hari setelah nota pengantar disampaikan, atau sampai akhir April,” kata Ulum.

 

Ia menjelaskan bahwa penyandingan data tersebut menjadi kunci utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tanpa data yang sinkron antara perencanaan dan realisasi, DPRD belum dapat masuk ke pembahasan substansi. Hal ini membuat proses evaluasi tidak bisa berjalan optimal.

 

Lebih jauh, DPRD menilai kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Bahrul menegaskan bahwa penyusunan LKPJ tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif tahunan. Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan secara nyata kesesuaian antara program yang direncanakan dengan pelaksanaan di lapangan.

Halaman Selanjutnya
img_title