Cara DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha : Terapkan OSS Berbasis Resiko

Kepala DPM PTSP Banten, Virgojanti
Sumber :
  • Ist

VIVA Banten – Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten guna mempercepat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha, salah satunya melalui penerapan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

img_title Pemkot Tangsel Punya Smart City Tangsel One, Terobosan Buat Loker hingga Harga Pasar dalam Satu Genggaman

Sekedar informasi, penerapan OSS Berbasis Risiko bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi para pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yakni Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, dengan penerapan OSS berbasis risiko ini, pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha bakal menjadi lebih cepat, mudah dan efisien.

img_title Jelang Aksi 27 Agustus di Jakarta, Polresta Tangerang Jaga Kawasan Perbankan

Namun, lanjut Virgojanti, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (P2B2R), untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

"Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF)," kata Virgojanti.

img_title MWCNU Kragilan Langsung Turun Bersihkan Gunungan Sampah, Singgung Krisis Pengelolaan Limbah di Kabupaten Serang

Selain itu, disampaikan Virgojanti, para pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan KBLI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

"Sistem OSS RBA ini adalah tranformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan," pungkasnya. 

Pelaku usaha yang masuk ke dalam kelompok UMK ialah orang perseorangan dan badan usaha, sedangkan kelompok Non UMK ialah Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri.

Usaha Mikro:

Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. 

Usaha Kecil:

Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. 

Usaha Menengah:

Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. 

Usaha Besar:

Meliputi usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar, serta usaha yang berbentuk badan usaha asing (PMA).(adv)