Investasi Rp840 Miliar Masuk ke Kota Serang, Mayoritas Berasal dari Dalam Negeri
- Istimewa
VIVA BANTEN – Arus investasi yang masuk ke Kota Serang pada semester pertama 2026 mencapai Rp840 miliar.
Menariknya, hampir seluruh nilai investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara kontribusi investasi asing masih relatif kecil.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang mencatat, dari total realisasi investasi sebesar Rp840 miliar, sebanyak Rp820 miliar atau 97,62 persen berasal dari PMDN.
Adapun Penanaman Modal Asing (PMA) hanya menyumbang Rp20 miliar atau sekitar 2,38 persen.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb. Arief Teguh Prihadi, mengatakan capaian tersebut sekaligus membawa Kota Serang menjadi daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Provinsi Banten pada semester pertama 2026.
"Pada semester pertama 2026, Kota Serang menunjukkan kinerja investasi yang sangat baik dengan capaian yang telah melampaui target tahunan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten," katanya.
"Dari target investasi semester pertama Rp650 miliar, namun terealisasi Rp840 miliar atau surplus 129,23 persen," ujar Arief saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Serang, Jalan Mayor Safei No. 3, Kotabaru, Kecamatan Serang.
Menurut Arief, dominasi investasi dalam negeri menunjukkan kepercayaan pelaku usaha nasional terhadap prospek ekonomi Kota Serang terus meningkat.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), properti, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD).
"Realisasi investasi ini kebanyakan berasal dari pelaku UMKM, properti, BUMN dan BUMD," katanya Rabu 5 Agustus 2026.
"Dasar realisasi investasi di Kota Serang itu dari para pelaku usaha yang melaporkan kegiatannya melalui aplikasi LKPM, kita rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM-nya," katanya.
Ia menjelaskan, nilai investasi yang tercatat merupakan hasil pelaporan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Karena itu, DPMPTSP terus mendorong seluruh pelaku usaha agar disiplin menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Namun demikian, Arief mengakui masih terdapat pelaku usaha yang belum rutin menyampaikan LKPM.
Sebagian di antaranya masih beranggapan bahwa pelaporan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.