Lampaui Ekspetasi, Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Triwulan III 2023 Pemkot Serang Dapat Segini
Rabu, 13 September 2023 - 12:00 WIB
Sumber :
1. Pajak Hotel dengan target sebesar Rp8.255.800.000.
Baca Juga :
Kawal Harapan Warga, Henry Saputra Fokus Penanganan Pendidikan dan Banjir di Kota Serang
2. Pajak Restoran dengan target sebesar Rp34.941.800.000.
3. Pajak Hiburan dengan target sebesar Rp5.987.200.000.
Baca Juga :
Soal Debat Perdana Pilkada Kota Serang, Relawan : Puas, Paparan Syafrudin-Heriyanto Lebih Realistis
4. Pajak Reklame dengan target sebesar Rp14.806.000.000.
5. Pajak PPJ dengan target sebesar Rp40.376.262.060.
Baca Juga :
Relawan Aje Kendor Nilai Paslon Syafrudin-Heriyanto Kuasai Materi Debat Pilkada Kota Serang 2024
6. Pajak Parkir dengan target sebesar Rp2.254.482.500.
7. Pajak Air Tanah dengan target sebesar Rp1.584.300.000.
Halaman Selanjutnya
8. PBB dengan target sebesar Rp44.524.500.000.