Perubahan APBD 2023 Pemkot Serang, Anggaran Belanja Daerah Rp1,5 Triliun, Termasuk Gaji PPPK
- Pemkot Serang
Dimana peraturan itu mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian P3K.
Pemkot Serang harus mengatur pelaksanaan program kegiatan earmarked dengan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan daerah dan mandatory sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 sebagai bagian dari proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD TA. 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019.
Dimana peraturan itu berisi tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2023
WaliKota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang hadir dalam Rapat Paripurna bersama DPRD, pada Senin 11 September 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dengan partisipasi anggota DPRD sebanyak 24 orang yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang.