Perubahan APBD 2023 Pemkot Serang, Anggaran Belanja Daerah Rp1,5 Triliun, Termasuk Gaji PPPK
- Pemkot Serang
Banten.viva.co.id –Dalam rangka penentuan keuangan yang kompatibel, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang menyusun Raperda tentang perubahan APBD 2023.
Dalam Raperda perubahan APBD 2023 secara garis besar komposisi rancangan keuangan daerah itu yakni sebesar:
Pendapatan Daerah awalnya diproyeksikan sebesar Rp1.358.058.922.073 menjadi sebesar Rp1.566.603.227.777, bertambah sebesar Rp208.544.305.704 atau bertambah sebesar 15 persen.
Sementara itu untuk belanja Daerah di proyeksikan yang awalnya sebesar Rp.1.488.160.709.863 menjadi sebesar Rp1.582.466.468.989 bertambah sebesar Rp94.305.759.126 atau bertambah sebesar 6 persen.
Pembiayaan Daerah di proyeksikan sebesar Rp130.101.787.790 menjadi sebesar Rp15.863.241.212 berkurang sebesar Rp 114.238.546.578 atau menurun sebesar 88 persen.
APBD adalah cerminan dari visi dan misi Pemerintah Daerah, ini adalah instrumen yang membantu mewujudkan cita-cita bersama membangun daerah yang lebih baik.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang Dana Alokasi Umum Earmarked.
Dimana peraturan itu mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian P3K.
Pemkot Serang harus mengatur pelaksanaan program kegiatan earmarked dengan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan daerah dan mandatory sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 sebagai bagian dari proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD TA. 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019.
Dimana peraturan itu berisi tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2023
WaliKota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang hadir dalam Rapat Paripurna bersama DPRD, pada Senin 11 September 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dengan partisipasi anggota DPRD sebanyak 24 orang yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang