Bapenda Banten Genjot Penerimaan PKB Melalui Diseminasi Pajak Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri diseminasi pajak daerah
Sumber :
  • Tiah/Viva Banten

Banten.viva.co.id - Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) menggelar diseminasi pajak daerah di di Gedung Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, pada Sabtu, (9/9/2023).

Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Jasaraharja Banten dan menggandeng komunitas Indonesia Automotive Society (IAS) Banten, Ojek Online dan UMKM.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekretaris Daerah Virgojanti beserta jajarannya.

Lokasi Mendapatkan Oleh-oleh Khas Cilegon dan Banten

Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan mengatakan, diseminasi pajak daerah ini untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditargetkan mencapai Rp 3,11 triliun pada tahun 2023.

"Kita ada program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sampai Oktober 2023 dan ada promo juga bagi masyarakat yang membayar pajak," katanya.

1 Ton Milk Bun 'After You' Asal Thailand Dimusnahkan di Bandara Soetta

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambah, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan.

"Pajak dari masyarakat kita kumpulkan, terus digulirkan dalam bentuk pembangunan, artinya dari masyarakat untuk masyarakat," kata Al Muktabar.

Halaman Selanjutnya
img_title