Maling Motor Kawasaki KLX Ditangkap Polres Serang

Pelaku Maling Motor Kawasaki KLX di Polres Serang.
Sumber :
  • Yandhi/Banten.Viva

VivaBanten – Maling motor Kawasaki KLX yang terekam CCTV sudah ditangkap Satreskrim Polres Serang. Pelaku berinisial AH alias Pedet berusia 33 tahun.

img_title Baru Bebas Dua Bulan dari Penjara, NR Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, itu merupakan gembong maling motor yang kerap beraksi di wilayahnya sendiri, Tangerang hingga Jakarta.

"Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX yang terparkir di halaman rumahnya, Jumat, 28 Maret 2025," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, 19 Mei 2025.

img_title Kapolri Beri Pin Emas ke Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang, Berhasil Ungkap Kasus Besar Sepanjang 2025

Pelaku selalu menjual motor curiannya ke wilayah Lampung, termasuk Kawasaki KLX yang di curinya, dia jual seharga Rp6 juta.

Usai mencuri, pelaku AH bersembunyi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Disanalah dia ditangkap Satreskrim Polres Serang.

img_title Intel Polres Serang Bagikan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Badut Maling Motor Terekam CCTV.

Photo :
  • Polres Serang

"Setelah mengetahui titik persembunyian tersangka, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa, 13 Mei 2025," terangnya.

Pelaku sebelumnya pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus narkoba. Kini, dia harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Saat ditangkap, pelaku AH melawan personel polisi kemudian berupaya kabur. Tak ingin buruannya hilang, kaki kirinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH mengakui telah mencuri motor Kawasaki KLX. Selain di Kecamatan Kopo, ada 3 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Serang, 2 TKP di Kabupaten Lebak, 1 TKP di Tangerang serta beberapa TKP di Jakarta.

Ilustrasi Maling Motor Gagal Beraksi

Photo :
  • Viva.co.id

"Pada saat pengembangan inilah, tersangka AH mencoba melarikan diri. Karena melawan dan membahayakan petugas, tersangka AH terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, 19 Mei 2025.