Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu Saat Duduk Santai Bermain Smartphone di Teras Rumah
- Polres Serang
VivaBanten – Satresnarkoba Polres Serang tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, saat mereka duduk santai menyeruput kopi dan bermain smartphone di teras rumahnya.
Tersangka HF (25) dan RA (26) yang bertetangga, ditangkap di teras rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari penggeledahan awal, persobel menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku," ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Minggu, 31 Mei 2026.
Kapolres Serang bercerita bahwa tim Satresnarkoba Polres Serang menerima aduan masyarakat yang kesal terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cikeusal.
Aduan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Serang ke wilayah yang disebut. Hingga akhirnya menemukan target yang di maksud.
Setelah berbagai informasi dan bukti bisa dipastikan, HF dan RA kemudian ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang, saat duduk santai menyeruput kopi dan bermain smartphone.
Pelaku Pengedar Narkoba Tunjukkan Sabu yang Dijualnya.
- Polres Serang
Penggeledahan pun dilakukan di seluruh rumah tersangka, hingga menemukan puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar.
"Penggeledahan dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," tuturnya.
HF dan RA selanjutnya dibawa ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Jakarta Barat dengan cara janjian dilokasi yang sudah ditentukan.
Personel Satresnarkoba Polres Serang kemudian berangkat ke wilayah Jakarta Barat, namun tidak menemukan target yang dimaksud dan kini dimasukkan kedalam daftar buronan kepolisian.
"Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan," jelasnya.
HF dan RA mengaku menjual narkoba jenis sabu karena tidak mendapat pekerjaan semenjak keduanya lulus SMA, sedangkan mereka tidak ada pendapatan untuk jajan dan memenuhi kebutuhan harian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 114 Ayat (2), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu, 31 Mei 2026.