Polisi RW di Kota Serang Mulai Diterapkan, Berikut Tugas dan Fungsinya!
Rabu, 31 Mei 2023 - 20:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kota Serang - Polresta Serang Kota mulai menerapkan polisi RW (rukun warga) di wilayah hukumnya.
Baca Juga :
Tanggal Berapa KLJ Tahap 4 Tahun 2024 Cair? Berikut Jadwalnya, Ayo Simak Info dari Dinsos DKI Jakarta
Total personil yang menjadi polisi RW mencapai 710 orang dengan jumlah 1.247 RW.
Deklarasi polisi RW dipimpin langsung Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif bertempat di Alun-Alun Barat Kota Serang, Rabu (31/5).
Berikut tugas dan fungsi polisi RW :
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan salah satu pertimbangan adanya Polisi RW itu untuk menghadirkan personel di tengah-tengah masyarakat.
"Penempatannya satu RW satu polisi, kekurangannya nanti dibantu personil dibantu dengan yang di Polda Banten," katanya.
Sofwan menjelaskan Polisi RW nanti akan dikerahkan untuk membangun kemitraan serta kerja sama dengan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
"Menghidupkan kembali pos ronda atau siskamling supaya masyarakat dapat menjaga lingkungannya dengan pendampingan langsung dari Polisi RW," ujarnya.