Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada di Bantarkan ke RSPAD Gatot Subroto
Selasa, 11 Maret 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ted Sioeng pada Rabu, 12 Maret 2025. Diketahui, sidang agenda vonis ini sudah dua kali ditunda, terbaru pada Senin, 10 Maret 2025.
"Kita berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya. Untuk memberikan kesempatan penuntut umum untuk terdakwa supaya hadir, kita tunda pada hari Rabu, 12 Maret 2025," kata hakim.