Terdakwa Ted Sioeng Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hakim PN Jakarta Selatan
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Sidang agenda pembacaan putusan Ted Sioeng di tunda, karena kesehatan terdakwa yang terus menurun. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 11 Maret 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa, kondisi fisik Ted Sioeng yang menjalani perawatan di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Hakim menegaskan bahwa penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat.
"Memang dalam hal penegakkan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu, 05 Maret 2025.
Terkait dengan permohonan pembantaran atau penundaan lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa tidak perlu ada persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut.
Saat ini, perawatan yang didapat Ted Sioeng masih berada dibawah pengawasan rumah sakit Adhyaksa. Hakim akan membantu jika terdakwa membutuhkan perawatan ke rumah sakit lainnya.
"Untuk pembantaran itu, tidak harus dipersidangkan. Jika ada keputusan terkait pembantaran atau rumah sakit, kami akan segera mengeluarkan keputusan tersebut. Sekarang kan terdakwa sedang dirawat di rumah sakit kejaksaan, dan jika diperlukan pindah ke rumah sakit lain, kami akan mengeluarkan keputusan demi hak dari manusia," jelas hakim.