Pengadilan Negeri Serang Vonis Penjara Pelaku Balap Liar
Rabu, 5 Maret 2025 - 19:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Saat menangkap para joki balap liar, Polda Banten mengenakan tindak pidana ringan, pasal 503 KUHP dan pasal 63 ayat 3 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Baca Juga :
Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Baru dalam Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang
Kombes Dian meminta masyarakat yang melihat balap liar untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda Banten, untuk segera ditindak lanjuti.
"Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas balap liar," jelasnya.