Pengadilan Negeri Serang Vonis Penjara Pelaku Balap Liar

Vonis Sidang Joki Balap Liar di PN Serang.
Sumber :
  • Istimewa

Saat menangkap para joki balap liar, Polda Banten mengenakan tindak pidana ringan, pasal 503 KUHP dan pasal 63 ayat 3 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Baru dalam Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang

Kombes Dian meminta masyarakat yang melihat balap liar untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda Banten, untuk segera ditindak lanjuti.

"Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas balap liar," jelasnya.

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam