PT Sinar Tjokro Energi Diduga Abaikan K3 Hingga Sebabkan 1 Karyawan Meninggal Dunia
- Dokumentasi
BANTEN.VIVA.CO.ID - PT Sinar Tjokro Energi diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mengoperasikan perusahaannya sesuai Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.
Hal ini yang diduga menjadi penyebab satu orang tenaga kerja bernama Alimi (35) warga Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa 18 Februari 2025. Saat Alimi tengah bekerja dengan empat orang karyawan lainnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait K3 di perusahaan pleburan ban bekas tersebut.
"K3 nya masih tahap penyelidikan, belum ada yang diperiksa kalau dari pihak manajemen, karena kita menunggu hasil olah TKP sambil berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Andi menjelaskan, insiden kecelakaan tersebut bermula ketika korban tengah menggulung kawat sisa pembakaran Ban dengan mesin.
"Namun ketika mesin menarik kawat kaki korban tertarik kedalam mesin penggulung kawat sehingga mengakibatkan kaki sebelah kiri korban remuk serta luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Ciruas dan dinyatakan meninggal dunia pada Jam 18.45 WIB.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah duka Amaris Serang dilakukan tindakan medis dengan merapihkan dan menjahit luka korban," jelasnya.
Sementara Bagian Humas PT Sinar Tjokro Energi, Atman mengakui bahwa ad karyawan meninggal dunia karena tertarik mesin.
Pihak perusahaan juga sudah memberikan kompensasi pada korban.
"Itu kejadiannya Selasa, sudah lima hari yang lalu," katanya.
Atman menyebut sedang memperbaiki prosedur K3 di perusahaan tersebut.
"Kita untuk K3 sedang perbaiki pelan-pelan," singkatnya.