Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu
Banten.viva.co.id –Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN penuh.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian.
Lebih dari itu, pegawai dalam skema ini akan mendapatkan NIP seperti ASN lainnya.
Namun, kapan jadwal penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu? Bagaimana proses pengangkatannya? Berikut informasi selengkapnya!
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan hingga pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Pada 13 Januari 2025, Menpan RB secara resmi mengesahkan aturan baru terkait PPPK yang berstatus paruh waktu. Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024.
Dalam hasil seleksi tersebut, beberapa peserta dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu, sementara lainnya mendapatkan status paruh waktu.
Istilah paruh waktu ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelamar, terutama terkait mekanisme kerja dan besaran gaji yang akan diterima.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk memfasilitasi pegawai non-ASN atau honorer yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, pemerintah menetapkan aturan yang mengikat untuk PPPK dengan status paruh waktu.
Keputusan tersebut terdiri dari 30 diktum yang mengatur berbagai aspek mengenai PPPK dengan status paruh waktu.
Beberapa poin utama yang dijabarkan mencakup pengertian, jenis jabatan yang dapat diisi, ketentuan pengadaan, besaran upah dan poin-poin penting lainnya
Adapun kategori tenaga honorer yang berhak mendapatkan NIP melalui skema ini adalah:
- Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.
- Peserta seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak mendapatkan formasi.
Jika kamu masuk dalam kategori ini, maka pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sudah menanti!
Berdasarkan kebijakan terbaru, penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah proses seleksi PPPK Penuh Waktu selesai.
Saat ini, jadwal yang direncanakan adalah sebagai berikut:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Diperkirakan dimulai pertengahan 2025
- Verifikasi Dokumen dan Proses Administrasi: Setelah pengisian DRH selesai
- Penerbitan NIP oleh BKN: Diperkirakan pada akhir 2025
Namun, jadwal ini masih bisa berubah tergantung dari penyelesaian seleksi PPPK Penuh Waktu di berbagai daerah.
Sebelum mendapatkan NIP, tenaga honorer harus melalui beberapa tahapan penting:
1. Pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menpan RB.
2. Penetapan jumlah formasi dan rincian kebutuhan oleh Menpan RB.
3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK Paruh Waktu.
4. Verifikasi dokumen dan proses administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Penerbitan NIP dan pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses ini akan berjalan secara bertahap dan bergantung pada kelengkapan dokumen serta kesiapan pemerintah daerah.
Agar tidak mengalami kendala saat proses administrasi, tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Scan ijazah asli
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin dengan materai
Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses pengisian DRH hingga penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu.