Skandal Suap Rp920 Miliar! Jaksa Dituding Tutupi Asal-Usul Dana, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

Dugaan Suap Jampidsus Minta Diberhentikan
Sumber :

Banten.viva.co.id – Skandal korupsi besar kembali mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja tidak mengungkap asal-usul uang suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar

Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Peran Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025, JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Langkah ini menuai kecurigaan publik dan penggiat antikorupsi yang menuding adanya praktik "memberantas korupsi sembari korupsi". 

Berpihak ke Rakyat, Pimpinan Komisi II DPR RI Respon Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Jika asal-usul uang tidak diungkap, peluang terdakwa bebas semakin besar karena dakwaan bisa dianggap kabur (obscuur libel).

Kasus ini menimbulkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan agar penyidikan berjalan transparan dan adil.

Bukan kali ini saja Febrie Adriansyah disorot dalam kasus besar. Sebelumnya, dalam skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, ia dituding terlibat dalam manipulasi lelang saham PT Gunung Bara Utama. 

Aset senilai Rp12,5 triliun diduga dijual hanya Rp1,945 triliun melalui proses lelang yang penuh rekayasa. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki KPK.

Selain itu, kasus lain yang menambah daftar hitamnya adalah dugaan keterlibatan dalam skandal Tan Kian, di mana Rp1 triliun hasil pencucian uang Jiwasraya diduga mengalir ke pengusaha tersebut, tetapi anehnya tidak ada penetapan tersangka.

DPR RI juga merespons skandal ini. Anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan Zarof Ricar, yang tidak mengungkap sumber dana Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima terdakwa.

“Ini angka yang fantastis! Bagaimana bisa asal-usul uang suap tidak diungkap? Jika ini dibiarkan, mafia hukum akan semakin merajalela," tegas Hasbiallah.

Dugaan kuat, uang suap tersebut terkait sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC). 

Hakim Agung Syamsul Maarif diduga terlibat dalam mempercepat putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam 29 hari, padahal kasus ini bernilai triliunan rupiah.

"Mafia hukum ini harus dibongkar! Jika dibiarkan, sistem peradilan kita akan semakin bobrok," kata Hasbiallah.

Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap semakin kuat setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya. 

Tak hanya itu, ada 51 kilogram emas serta catatan transaksi yang mencurigakan, seperti “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, hingga "Perkara Sugar Group Rp200 Miliar".

Jika benar, uang Rp200 miliar ini diduga sebagai suap kepada hakim agung yang menangani sengketa SGC vs MC, yang semula dimenangkan oleh MC tetapi kembali diproses secara nebis in idem (perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diadili kembali).

Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PTSugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Pada kasus itu, menariknya Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia tidak melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010. 

Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus. 

Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. 

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Dari sinilah dugaan suap Rp200 milyar oleh Sugar Group itu mencuat.

Bau busuk korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum semakin tajam. Penggiat antikorupsi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas:

1. Copot Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya.

2. Perintahkan Jaksa Agung memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa Febrie Adriansyah.

3. Pastikan pengungkapan asal-usul uang suap Rp920 miliar demi transparansi dan keadilan hukum.

Jika tidak segera ditindak, kasus ini akan semakin merusak citra penegakan hukum di Indonesia dan memberi jalan bagi praktik mafia hukum di tingkat tertinggi.

Mampukah Presiden Prabowo menindak tegas kasus ini? Ataukah mafia hukum tetap berjaya di negeri ini.