Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin di Kabupaten Lebak, Amankan Ratusan Butir Obat

Ilsutrasi obat
Sumber :
  • Pixabay

Banten – Satresnarkoba Polres Lebak kembali membekuk pengdedar obat tanpa izin di Rangkasbitung, Lebak. Tersangka DS (20) warga Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap di depan alfamart Ciujung Barat, Rangkasbitung.

Even RUNK5bitung: Ribuan Pelari Bersaing Bareng Pemecah Rekor Lari Nasional di Valencia

Sejumlah barang bukti berupa 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI dan satu unit Hp merk Oppo berwarna hitam diamankan.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil amankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 21.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham.

Masjid HIPMI Pertama di Indonesia Resmi Berdiri di Kabupaten Lebak

Pengedar DS ditangkap saat pulang belanja obat dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.

"Dari tangan pelaku, jajaran Satresnarkoba mengamankan barang bukti 500 butir obat warna kuning belogo MF jenis Hexymer, 400 obat jenis tramadol HCi, dan satu unit Hp merk Oppo tipe A95 warna hitam," katanya.

Pelaku Demo Anarkis di DPRD Lebak Dibekuk, Dibayar Rp50 Ribu

Malik menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan serta informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan di wilayah Kecamatan Bojongmanik.

Lalu polisi melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title