Pemuda dan Remaja di Lebak Banten Edarkan Obat Tanpa Izin, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Ilustrasi obat
Sumber :
  • Pixabay

Selain itu, keduanya juga terancam denda paling rendah Rp 1 miliar dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Pemilik Foto Copy Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Pandeglang

"Pelaku terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dengan tetap mempertahankan undang-undang perlindungan anak," kata Malik.

Kejari Tangerang Lakukan RJ Pada Kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika

Malik menambahkan efek buruk dari penggunaan obat tersebut, sehingga termasuk dalam obat terlarang hanya untuk obat tertentu saja penggunaannya.

"Efek Adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat seperti Tramadol dan Hexymer sama bahasanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya haus dalam pengawasan dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," tambahnya.

Gencar Kampanye Penggunaan Obat Long-Acting Bagi ODGJ, Mensos : Biar Mudah Terpantau

Dia juga menghimbau agar masyarakat ikut mengawasi laporan apabila ada orang yang mengedarkan obat tanpa izin edar dia meminta agar para pemuda yang merupakan penerus bangsa tidak menyalahgunakan obat-obatan dan nerkotika./Din