Pemuda dan Remaja di Lebak Banten Edarkan Obat Tanpa Izin, Terancam Denda Rp 10 Miliar
- Pixabay
Banten – Satresnarkoba Polres Lebak amankan dua pemuda berinisial Sp (26) dan PH (15) warg Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (29/123), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pemuda ditangkap lantaran mengedarkan ribuan obat tanpa izin.
Polisi mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti yang berhasil disita, termasuk ponsel keduanya.
"Betul, kedua pelaku SP (26) dan PH (15). Kami Jajaran Set Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 butir Tramadol HCI, 720 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan Rp 141 ribu, 1 hp warna hitam dan 1 hp warna biru," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.
Kedua pelaku mengedarkan obat-obatan di daerah Cipanas tanpa izin, keduanya mengaku obat yang diedarkan tersebut berasal dari seseorang di Jakarta.
Polisi sedang melakukan pengejaran orang yang memberi kedua pelaku obat-obatan terlarang itu.
Akibat tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.