Siswi SMP Digilir Tiga Remaja Dirumah Kosong dan Lapangan Bola di Serang

Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Banten – Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) digiril tiga remaja di Serang, Banten. Korban berinisial Y masih berumur 15 tahun.

Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan di Delapan Besar Piala Asia U-23, Siapa Unggul?

Sedangkan salah satu pelaku pemerkosaan masih di bawah umur, berinisial DG (15), kedua lainnya SF (19) dan DN (17).

Kanit PPA Polresta Serang Kota Iptu Febby Mufti mengatakan para remaja melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP dilakukan di sebuah rumah kosong dan lapangan sepak bola yang sepi.

Jelang Idul Fitri 2024 Polres Serang Tingkatkan Patroli

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berlokasi di rumah kosong Taman Banten Lestari dan lapangan sepak bola yang beralamat di Perumahan Banten Indah Permai," kata Iptu Febby Mufti, Kamis (2/2/23).

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan tiga remaja terhadap anak di bawah umur terjadi pada Senin (9/1/23) sekitar pukul 21.30 WIB.

Apes 3 Pemain Timnas Indonesia Cedera Jelang Lawan Vietnam, Siapa yang Bakal Jadi Pengganti?

Menurut informasi, peristiwa berawal saat SF dan DN menjemput korban, kemudian dibawa ke rumah kosong yang ada di Taman Banten Lestari.

Di sana mereka melakukan aksinya. Tidak lama setelahnya, datang satu pelaku lagi, yang berinisial DG.

Kemudian ketiga pelaku serta korban berpindah tempat ke lapangan sepak bola di Perumahan Banten Indah.

"Pelaku DG juga melakukan hubungan badan dengan korban di waktu dan tempat yang berbeda," lanjutnya.

Setelah itu, salah satu dari tiga pelaku mengantarkan Y ke rumahnya, orang tua korban dan warga sekitar menunggu kedatangan mereka, yang kemudian pelaku diinterogasi.

"Di rumah korban dan pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul. Mendengar itu keluarga korban dan masyarakat langsung lapor ke polisi," katanya.

Diketahui, perbuatan yang dilakukan antara pelaku dan korban tidak ada paksaan, yang berarti mereka sama-sama memiliki kemauan untuk melakukan hubungan intim.

Akan tetapi Iptu Febby menjelaskan pelaku tetap dijerat pasal.

Ketiga pelaku di jerat pasal terkait perlindungan anak.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2  Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," kata Iptu Febby./Din