Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar
Banten.viva.co.id –Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Dedy Sitorus, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 3 miliar.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri, pada Selasa 17 Desember 2024.
Hariri menjelaskan, dugaan gratifikasi muncul saat Dedy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA selama kampanye pemilu 2024 di Kalimantan Utara.
Helikopter tersebut digunakan sebanyak delapan kali dalam rentang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Dedy Sitorus diduga mendapat gratifikasi berupa penyewaan helikopter selama 48 jam. Tarif sewa per jam sebesar 4.000 dolar AS, sehingga total gratifikasi mencapai 192.000 dolar AS atau sekitar Rp 3,07 miliar. Hal ini wajib dilaporkan ke KPK,” ujar Hariri di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Hariri, ada indikasi hubungan khusus antara Dedy dan dua pengusaha muda asal Ternate berinisial GSF dan TJF, pemilik CV SA.
Gratifikasi ini diduga mempermudah Dedy Sitorus dalam meraih 59.333 suara pada pemilu dan mengalahkan pesaingnya, seperti Hasan Saleh dari Partai Demokrat dan Immanuel Ebenezer.
“Dugaan ini patut diusut oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya,” tambah Hariri.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kebiasaan Dedy Sitorus yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Saat kampanye, Dedy mengunggah aksinya menggunakan helikopter di platform TikTok pribadinya.
Unggahan tersebut memicu sorotan publik dan menjadi petunjuk awal dugaan gratifikasi.
Kasus serupa pernah terjadi pada beberapa individu lain yang tersandung hukum akibat aksi pamer kemewahan di media sosial.
Sebut saja kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang divonis 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Helikopter jenis EC130T2 yang digunakan Dedy Sitorus adalah helikopter serbaguna ringan bermesin tunggal buatan Airbus Helicopters.
Helikopter ini memiliki desain canggih dengan rotor anti-torsi Fenestron, menjadikannya salah satu jenis yang sering digunakan untuk transportasi pribadi.
Dugaan gratifikasi ini menambah daftar panjang kasus yang sedang ditangani KPK.
Menurut Hariri, penyidik harus segera mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan hukum.
“Ini bukan sekadar isu kampanye, tapi masalah etika dan transparansi seorang penyelenggara negara,” tegas Hariri.
Penanganan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3 miliar ini diharapkan dapat berjalan transparan demi keadilan dan kepercayaan publik.