Antisipasi Politik Uang di Pilkada Serentak, Bawaslu Provinsi Banten Siagakan 17.231 Petugas PTPS
Banten.viva.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten siagakan 17.231 petugas PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) guna mencegah terjadinya praktik politik uang di masa tenang jelang pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah mengatakan, diterjunkannya petugas PTPS di masa tenang yang berlangsung sejak 24-26 November dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya praktik politik uang dan kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Pengawas kami di TPS akan melakukan pengawasan pendistribusian logistik dan juga saat masa tenang agar mencegah terjadinya pelanggaran, salah satunya soal politik uang," kata Liah, Senin (25 November 2024).
Untuk itu, Liah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam membantu proses pengawasan agar kontestasi politik di Provinsi Banten berjalan kondusif.
"Kita ajak masyakat ikut terlibat mengawasi, jika tidak melaporkan ya setidaknya info dari masyarakat bisa jadi petunjuk kami melakukan penelusuran jika ada indikasi pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menyampaikan, penerima dan pemberi uang dalam kontestasi Pilkada Serentak bisa terjerat sanksi pidana penjara sesuai pasal 187A ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.