Ada 687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Istimewa
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," ujar Godam, Jumat, 22 November 2024.
Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa, tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang nerlaku.
"Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi," jelas Agus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
"Sesuai arti nama Jagratara, yaitu selalu waspada, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," tutup Menteri Imipas.