Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh
Minggu, 17 November 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
2. Memalsukan bukti penggunaan dana.
3. Menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencairkan dana dengan imbalan.
4. Menggadaikan dana atau buku tabungan KJP Plus.
Baca Juga :
Lima Provinsi Judi Online Terbesar di Indonesia
Jika penerima melanggar aturan, bantuan KJP Plus bisa dihentikan. Sesuai Pasal 26 Bab VII Pergub No. 110 Tahun 2021, sanksi meliputi:
- Penarikan dana KJP Plus.
- Penghentian bantuan.
- Rekomendasi penghentian bantuan dari satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Siswa yang dikenai sanksi dapat mengajukan kembali bantuan KJP Plus November 2024 setelah memenuhi rekomendasi dari pihak sekolah.