Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh
Minggu, 17 November 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang disahkan gubernur.
Selain itu, KJP Plus diberikan kepada siswa dengan kondisi berikut:
Baca Juga :
Lima Provinsi Judi Online Terbesar di Indonesia
- Anak panti sosial atau anak penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko.
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS).
Halaman Selanjutnya
Nantinya jika sudah cair, Dana KJP Plus November 2024 dapat digunakan oleh siswa untuk berbagai keperluan: