LBH Gemilang Raya Sebut Kerusuhan Warga Teluknaga Spontan dan Tetap Dukung PSN
Banten.viva.co.id –Warga Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meledak dalam kerusuhan spontan.
Pemicu utamanya adalah insiden tragis pada Kamis (7/11/2024) lalu, di mana seorang bocah perempuan berusia 9 tahun terlindas mobil dump truk pada pukul 09.00 WIB.
Kejadian ini memicu emosi warga yang langsung meluap tanpa terkendali.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Millenial Tangerang Raya (LBH Gemilang Raya), Rendy Kurniawan, menilai aksi warga tersebut sebagai bentuk spontanitas yang wajar.
"Warga setempat bereaksi spontan karena kecelakaan terjadi di pagi hari, jam 9.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 16 November 2024.
Rendy menegaskan, operasi dump truk pada jam tersebut jelas melanggar ketentuan.
"Itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Menurut Rendy, masyarakat umum di Kabupaten Tangerang sudah paham aturan.
"Dump truk angkutan material tambang hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB," tegasnya. Pelanggaran ini menjadi pemicu utama kemarahan warga.
Ia menyerukan agar pengelola transporter atau pemilik dump truk lebih profesional dan bertanggung jawab.
"Jika tidak bisa diatur, pemerintah harus tegas mencabut izin operasional perusahaan atau pengelola transporternya. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak," tambah Rendy dengan nada tegas.
Di sisi lain, Rendy mengapresiasi langkah humanis yang diambil oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Meski situasi memanas, kepolisian tidak terpancing untuk melakukan tindakan represif.
"Langkah kepolisian meredam situasi sudah tepat. Mengamankan sopir dump truk yang melanggar untuk diproses hukum, membawa korban ke rumah sakit, dan mengajak dialog masyarakat agar tidak terjadi tindakan anarkis lebih jauh," paparnya.
Hasil investigasi di lapangan, Rendy mengungkapkan masyarakat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sebenarnya mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pihak pengembang.
"Masyarakat setempat tetap mendukung PSN untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan rehabilitasi biota laut pesisir utara," ungkapnya.
Namun, ada catatan penting yang disoroti. Aturan waktu operasional dump truk harus dipatuhi oleh pengelola transporter.
"Warga hanya meminta ketegasan pemerintah daerah, kepolisian, dan stakeholders terkait untuk memastikan dump truk angkutan material tambang beroperasi sesuai jadwal, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas warga," kata Rendy.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi dump truk yang melanggar aturan operasional.
"Sesuai hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik tanah, pasir, maupun batu, wajib dilengkapi surat-surat seperti SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang, dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan," jelas Zain.
Ia menambahkan, penghentian aktivitas kendaraan truk angkut material tambang di Tangerang Raya selama tiga hari, mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11), telah selesai.
"Namun demikian, kendaraan truk pembawa material tersebut hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," tegasnya.
Untuk memastikan penegakan aturan, ratusan personel gabungan disiagakan di delapan pos pantau di wilayah kota dan kabupaten Tangerang. "Kami pastikan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang ditegakkan," tandas Zain.