6 Wanita Diamankan Usai Hendak Jadi PMI Non-Prosedural di Wilayah Konflik

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding
Sumber :
  • Sherly/viva

"Dari kasus ini, jangan hanya berhenti di 3 orang, yakni DC, AG, CB. Harus ditelusuri semua jaringan itu, dan saya tentu akan menyampaikan ke kapolri supaya di-back-up serius. Dan para pelaku yang suka main perorangan begini tuh dilarang, menurut undang-undang soal TPPO pengiriman perorangan. Lalu, menurut undang-undang akan dihukum paling tidak 10 tahun sangkaanya dan denda bisa sampai 5 miliar, jadi jangan main-main terhadap hal seperti ini," ungkapnya.

Artis Yuyun Sebut Alami Pemerasan Oknum Anggota Polres Bandara Soetta, Ini Penjelasan Kapolres