Dua Bandar Sabu Ditangkap di Tangsel dan Jakarta oleh Polres Serang

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Dua bandar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, usai dilakukan pengejaran selama dua hari, mulai dari Banten hingga ke Jakarta, sejak 21-23 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan di Banten dan Jakarta.

Kabag Ops Polres Serang Pimpin Patroli ke Sejumlah Titik, Ini Hasilnya

 

Tersangka RP (42), merupakan warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kemudian pelaku TAS (22) merupakan penduduk Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

 

"Para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada 21 dan 23 Oktober kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa, 29 Oktober 2024.

Polres Serang Ubah Lahan Tidur 10 Hektar Jadi Padang Jagung

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko Keluar Mobil Lewat Jendela.

Photo :
  • Tiktok Polres Serang

Pengejaran dua bandar sabu berinisial RP dan TAS hingga ke Jakarta, usai dilakukan pengembangan dari tiga pengedar yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 

Tiga pengedar sabu itu merupakan wanita muda dan cantik yang perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 

"Dari pengakuan ketiga wanita tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak, namun tersangka RP tidak berada di rumahnya, petugas terus mengawasi kediaman RP," terangnya.

 

Hingga pelaku RP bisa ditangkap dirumahnya, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap bandar sabu lainnya berinisial TAS.

 

Saat digeledah, di temukan 572 gram sabu yang sudah dibagi ke delapan bungkus besar di dalam lemari pakaian.

Barang Bukti Sabu dan Obat Keras

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Tersangka RP mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama, pelaku mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial PM yang kini masih di buru Satresnarkoba Polres Serang.

 

"Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Selasa, 29 Oktober 2024.