Dua Bandar Sabu Ditangkap di Tangsel dan Jakarta oleh Polres Serang
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Dua bandar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, usai dilakukan pengejaran selama dua hari, mulai dari Banten hingga ke Jakarta, sejak 21-23 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan di Banten dan Jakarta.
Tersangka RP (42), merupakan warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kemudian pelaku TAS (22) merupakan penduduk Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada 21 dan 23 Oktober kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pengejaran dua bandar sabu berinisial RP dan TAS hingga ke Jakarta, usai dilakukan pengembangan dari tiga pengedar yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Tiga pengedar sabu itu merupakan wanita muda dan cantik yang perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Dari pengakuan ketiga wanita tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak, namun tersangka RP tidak berada di rumahnya, petugas terus mengawasi kediaman RP," terangnya.